Jadi ini sangat tendensius kami nilai dan sangat berbahaya sekali apabila ini menyebar dan dikonsumsi publik. Klien saya keberatan dan harus ditindak tegas," terangnya.
Tak hanya itu, Pitra Romadoni juga mengungkap pasal yang diajukan untuk memproses laporannya kelak.
"Laporannya yang pertama pada pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang kabar yang tidak pasti.
Dimana bunyi pasal 15 tadi, barang siapa dengan sengaja menyiarkan kabar yang tidak pasti yang akan menimbulkan kerusuhan. Ada juga pasal 45 UU ITE," ungkap Pitra Romadoni.
Sementara itu, menurut keterangan pelapor, pihaknya masih melakukan konseling dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
"Kita masih mau konseling, kita serahkan ke pihak kepolisian. Biar kepolisian yang menentukan," ujar Adi Candra Nasution.
Pitra Romadoni turut mengungkapkan barang bukti yang dibawanya.
"YouTube dan berita jadi barang bukti permulaan yang cukup. Bagaimana tindak lanjutnya diserahkan pada pihak berwajib," ungkapnya.
Source | : | YouTube,Wartakotalive |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |