"Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (16/1/2021).
AKBP Ronaldo Maradona mengatakan pihak memanggil Nindy Ayunda sebagai saksi, karena Askara ditangkap di kediamannya.
"Karena memang kita menangkap (APH) di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya," ujar AKBP Maradona.
Seperti diketahui, suami Nindy Ayunda ditangkap polisi di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1/2021).
Polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api ilegal Bareta kaliber 3,65 dan 50 peluru tajam.
Setelah diperiksa, hasil urine dari suami Nindy Ayunda dinyatakan positif pengguna.
Dari hasil tes urine, diketahui Askara positif amfetamin dan metamfetamin.
Suami Nindy Ayunda dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Askara Parasady Harsono diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |