Dan kini Vanessa pun sudah merasa lega, karena dia sudah resmi bebas dari kasus narkoba.
Tadi pagi, ia mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat kebebasannya.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima asimilasi.
Baca Juga: Millen Cyrus Jalani Wajib Lapor ke BNN Jakarta Selatan
Ia menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021.
Vanessa merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan sehingga berhak atas asimilasi tersebut.
Adapun Vanessa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |