Unit sudah ditahan sejak kemarin, dan kami bahkan tidak tau isinya. Hari ini sewaktu dibuka, mereka bilang segel rusak dan ada kabel jumper di dalam meteran,” ujar @melanieppuchino.
Baca Juga: Memasuki Musim Dingin, Kyuhyun Super Junior Comeback dengan Merilis Single Baru 'Moving On'
Wanita itu dan suaminya mengaku terkejut melihat hal tersebut.
“Kami yang awam & sama skali tidak familiar, tidak diedukasi bahwa meteran yang asli itu seperti apa bentuknya, seketika terkejut. Gimana gak terkejut, pemilik rumah sebelumnya adalah kakak suami saya yang bisa dibilang konglomerat. Untuk apa sih mainin listrik yg dayanya hanya 1/40 rumahnya sekarang,” imbuhnya.
Lalu setelah itu, barulah @melanieppuchino dan suaminya disodori tagihan listrik sebesar Rp 68 juta.
“Dan kami kemudian disodori tagihan lagi sebesar 68jt lebih. Padahal saat uji lab, erornya hanya 10-15%. Lantas darimana angka ini ? Udah gitu, pilihan cuma bayar/putus. Enak yah @pln_123 Pak dhe @jokowi ?? Kami yg serasa kena petir siang bolong,” ujarnya.
Baca Juga: Millen Cyrus Jalani Wajib Lapor ke BNN Jakarta Selatan
Selanjutnya dilansir dari Kompas.com, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.
Dia juga mengatakan, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.
Namun, dia mengatakan pihak PLN Kebon Jeruk terbuka sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.
“Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya kepada Kompas.com dikutip Grid.ID, Minggu (17/1/2021).
Menurut PLN, pihak keluarga itu sudah menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30 persen, sisanya dibayar secara angsuran.
PLN Kebon Jeruk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.
Selain itu, juga diimbau bahwa sebelum melakukan jual beli/sewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (seperti rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |