Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sudah 10 hari semenjak kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jurusan Jakarta - Pontianak.
Duka mendalam masih dirasakan seluruh keluarga dan kerabat korban pesawat naas tersebut.
PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan jika telah memberikan santunan kepada keluarga dari korban.
Masing-masing keluarga mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, dilansir money.kompas, Selasa (19/1/2021).
Besaran santunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perlindungan dasar pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Darat, Laut, dan Udara.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding melanjutkan, jika per 18 Januari pihaknya telah menyerahkan santunan ke 4 provinsi.
Diantaranya, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Riau.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |