Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sudah 10 hari semenjak kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jurusan Jakarta - Pontianak.
Duka mendalam masih dirasakan seluruh keluarga dan kerabat korban pesawat naas tersebut.
PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan jika telah memberikan santunan kepada keluarga dari korban.
Masing-masing keluarga mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, dilansir money.kompas, Selasa (19/1/2021).
Besaran santunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perlindungan dasar pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Darat, Laut, dan Udara.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding melanjutkan, jika per 18 Januari pihaknya telah menyerahkan santunan ke 4 provinsi.
Diantaranya, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Riau.
Sehingga total sudah ada 25 keluarga yang mendapatkan santunan dari korban yang teridentifikasi.
"Dari 29 korban, Jasa Raharja sudah menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak sebanyak 25," kata Haryo Pamungkas saat konferensi pers 18 Januari lalu, dikutip dari Tribunnews, Senin (19/1/2021).
Untuk 4 korban lainnya pihak Jasa Raharja masih melakukan proses lebih lanjut.
Jasa Raharja juga mengatakan jika prosesi penyerahan santunan tersebut akan dilakukan secara cepat.
Setelah korban teridentifikasi, maka terhitung kurang dari 24 jam pihak Jasa Raharja akan segera melakukan proses.
Penyerahan dilakukan oleh Jasa Raharja dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Santunan tersebut diserahkan dengan mekanisme transfer rekening bank ahli waris.
Diketahui jika tim DVI Polri telah menyerahkan 15 jenazah kepada pihak keluarga.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |