Raffi menambahkan bahwa sebelum masuk ke tempat itu ia dan teman - teman lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan.
Namun, ada ormas yang ingin melaporkan ayah dari Rafathar tersebut karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Melansir dari Kompas.com pada hari Selasa (19/1/2021), polisi sebelumnya menyebut tidak menemukan unsur pelanggaran sesuai yang ditentukan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski demikian, polisi tetap akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan ada tidaknya tindak pidana dalam pesta tersebut.
Sementara itu, dilansir Grid.ID dari Youtube Tribunstyle pada hari Selasa (19/1/2021), gelar perkara dilakukan setelah penyidik klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa acara tersebut bersifat pribadi karena digelar di dalam rumah.
Sebanyak 18 orang yang menghadiri acara tersebut sudah melakukan swab antigen.
Selain selebritis, diketahui bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menghadiri acara tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |