Terkait dengan putusan tersebut, pihak jaksa ataupun tim kuasa hukum dari Jerinx memiliki hak untuk menyikapi hal ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Jerinx dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
Kemudian tim jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Tak berselang lama, tim kuasa hukum Jerinx pun mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Kini sudah diputuskan Jerinx akan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | kompas,Tribun Bali |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |