Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Drummer grup band Superman Is Dead (SID) Jerinx sudah ditahan sejak 16 Juli 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ia ditahan karena kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ia lakukan di akun instagram miliknya @jrxsid.
Dalam postingannya, suami Nora Alexandra ini mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Baca Juga: Waspada Diabetes! Ini 6 Kebiasaan Sederhana yang Jadi Pemicunya
Dilansir dari Kompas.com oleh Grid.ID pada hari Selasa (19/1/2021), unggahannya ini berawal dari keresahannya karena rapid test dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulisnya.
"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjut Jerinx, di akun Instagramnya.
Kemudian unggahannya tersebut menuai kontroversi dari banyak pihak.
Pria kelahiran Gianyar, Bali ini sudah mengikuti sidang kasusnya tersebut beberapa kali.
Pada Kamis, 19 September 2020 Jerinx saat itu divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
Dilansir GRID.ID dari TribunBali pada hari Selasa (19/1/2021), Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi.
Terkait dengan putusan tersebut, pihak jaksa ataupun tim kuasa hukum dari Jerinx memiliki hak untuk menyikapi hal ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Jerinx dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
Kemudian tim jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Tak berselang lama, tim kuasa hukum Jerinx pun mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Kini sudah diputuskan Jerinx akan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | kompas,Tribun Bali |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |