Seperti yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada Senin (18/1/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menangkap 19 orang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kesembilan belas orang tersebut pun diberi sanksi untuk berziarah ke makam korban covid-19 di TPU Jombang, Ciputat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan mayoritas para pelanggar protokol kesehatan kedapatan lupa tak memakai masker.
"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari 3 titik (razia), rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," jelas Muksin kepada wartawan yang dikutip dari Kompas.com.
Mengutip dari Tribunnews.com, para pelanggar protokol kesehatan tersebut dipakaikan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".
Mereka kemudian disuruh duduk menghadap makam para korban covid-19 selama satu jam sembari berdoa bersama yang dipimpin oleh petugas Satpol PP.
Setelah berziarah, para pelanggar protokol kesehatan diantar kembali menggunakan mobil tronton ke tempat mereka diangkut.
Muksin beraharap dengan diberikannya sanksi ziarah ke makam korban covid-19 dapat memberikan efek jera pada para pelanggar protokol kesehatan.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |