Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama
Grid.ID - Kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan.
Per tanggal 18 Januari 2021, tercatat ada penambahan sebanyak 9.086 kasus baru positif covid-19.
Sehingga total sudah ada 917.015 kasus positif covid-19 di Indonesia.
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah persebaran kasus covid-19 di wilayah Indonesia.
Bahkan sejak tanggal 11 Januari lalu, pemerintah kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali.
PSBB tersebut rencananya akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari mendatang.
Di sisi lain pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan jumlah serta fasilitas rumah sakit rujukan bagi para pasien covid-19.
Tidak hanya kembali menerapkan PSBB dan meningkatkan fasilitas kesehatan, pemerintah juga semakin gencar dalam melakukan operasi masker di jalanan.
Warga maupun pengendara yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau denda.
Seperti yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada Senin (18/1/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menangkap 19 orang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kesembilan belas orang tersebut pun diberi sanksi untuk berziarah ke makam korban covid-19 di TPU Jombang, Ciputat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan mayoritas para pelanggar protokol kesehatan kedapatan lupa tak memakai masker.
"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari 3 titik (razia), rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," jelas Muksin kepada wartawan yang dikutip dari Kompas.com.
Mengutip dari Tribunnews.com, para pelanggar protokol kesehatan tersebut dipakaikan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".
Mereka kemudian disuruh duduk menghadap makam para korban covid-19 selama satu jam sembari berdoa bersama yang dipimpin oleh petugas Satpol PP.
Setelah berziarah, para pelanggar protokol kesehatan diantar kembali menggunakan mobil tronton ke tempat mereka diangkut.
Muksin beraharap dengan diberikannya sanksi ziarah ke makam korban covid-19 dapat memberikan efek jera pada para pelanggar protokol kesehatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |