Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Tio Pakusadewo dengan dua tahun penjara.
"Putusannya satu tahun kita sudah jalani 10 bulan, sekarang dalam tahanan. Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio Pakusadewo saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara
Dari putusan vonis majelis hakim, hukuman penjara Tio pun dikurangi dengan masa tahanan Tio sejak penangkapannya.
Maka dari itu, Tio tinggal menjalani sisa 2 bulan penjara dari satu tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum dan keluarga pun tak menuntut lagi untuk rehabilitasi.
Karena dirasa mereka, sisa hukuman penjara pria 58 tahun itu bisa dipergunakan untuk pengobatan Tio.
"Sebab kita gak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," ujar Santrawan Paparang.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |