"Satu tahun aja kalau rehab dia di RSKO menjalani setahun dan ini Tio sudah, kira-kira 30 sampai 40 hari udah pulang," tambahnya.
Kendati demikian, Santrawan Paparang menerima keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Tio.
Ia berterima kasih karena Tio sudah divonis setahun.
"Ya menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengn arahan dan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
"Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |