Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Tio Pakusadewo dengan dua tahun penjara.
"Putusannya satu tahun kita sudah jalani 10 bulan, sekarang dalam tahanan. Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio Pakusadewo saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara
Dari putusan vonis majelis hakim, hukuman penjara Tio pun dikurangi dengan masa tahanan Tio sejak penangkapannya.
Maka dari itu, Tio tinggal menjalani sisa 2 bulan penjara dari satu tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum dan keluarga pun tak menuntut lagi untuk rehabilitasi.
Karena dirasa mereka, sisa hukuman penjara pria 58 tahun itu bisa dipergunakan untuk pengobatan Tio.
"Sebab kita gak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," ujar Santrawan Paparang.
"Satu tahun aja kalau rehab dia di RSKO menjalani setahun dan ini Tio sudah, kira-kira 30 sampai 40 hari udah pulang," tambahnya.
Kendati demikian, Santrawan Paparang menerima keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Tio.
Ia berterima kasih karena Tio sudah divonis setahun.
"Ya menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengn arahan dan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
"Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
(*)
Ariel NOAH dan 28 Penyanyi Kompak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Langsung Naik Pitam
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |