Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang Perdata atas dugaan Pelanggaran (Prokes) Protokol Kesehatan artis Raffi Ahmad bakal tetap digelar pada Rabu (27/1/2021).
Dikonfirmasi pada Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, alasan sidang bakal digelar adalah sebagai bentuk pewujudan hak dari penggugat itu sendiri.
"Ya itu haknya dari penggugat," kata Nanang saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).
"Kan itu gugatan perdata, itu kan haknya dari penggugat ya untuk mengajukan gugatan, selama belum dicabut ya tetap digelar," sambungnya menjelaskan.
Setelah melakukan penjadwalan, Nanang menyebut bahwa pihak pengadilan akan segera melakukan pemanggilan kepada suami Nagita Slavina.
"Iya panggilan setelah penetapan hari sidang langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan," ungkap Nanang.
Untuk agendanya, pemanggilan para pihak masih menjadi langkah awal.
Menurutnya, kehadiran Raffi nantinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil sikap.
"(Agendanya) Masih pemanggilan para pihak, datang atau tidak datang nanti majelis hkim yang akan mengambil sikap," tutur Nanang menyampaikan.
"Kalau datang acaranya gimana, kalau tidak datang majelis hakim mengambil sikapnya bagaimana, jadi agendanya masih pemanggilan para pihak ya," sambungnya menambahkan.
Sebelumnya, gugatan atas dugaan perdata pelanggaran prokes Raffi Ahmad dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Raffi Ahmad diduga telah melanggar prokes saat menghadiri acara ulang bos KFC, ia berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker.
Hal tersebut dilakukan oleh Raffi di malam hari, setelah paginya ia melakukan vaksinasi Covid-19, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Nagita Slavina Persilakan Raffi Ahmad Menikah Lagi dengan Sebuah Konsekuensi
Raffi diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, ia juga diduga melanggar peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |