Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama
Grid.ID - Kasus deportasi yang dialami 2 orang WNA asal Amerika, yakni Kristen Antoinette Gray atau lebih dikenal kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.
Hal tersebut lantaran cuitan Kristen Gray di akun Twitter miliknya @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021) yang sempat viral di Bali.
Dikutip dari Tribunnews.com, melalui cuitannya di Twitter, Gray menceritakan bagaimana kehidupannya selama di Bali bersama sang kekasih.
Gray juga mengatakan keuntungan apa saja yang ia dapat selama tinggal di Bali, mulai dari keamanan, biaya hidup yang rendah, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas kulit hitam.
Di akhir cuitannya, Gray mencantumkan e-book berjudul "Our Bali Life is Yours" yang dijualnya seharga 30 dolar Amerika atau setara Rp 422.000,-.
Lantaran cuitannya yang viral tersebut, Gray pun akhirnya diperiksa pihak Kantor Imigrasi Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gray diketahui menggunakan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.
Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada tanggal 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Setelah tinggal cukup lama di Bali, keduanya pun memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 22 Desember 2020.
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |