Perpanjangan tersebut berlaku hingga 24 Januari mendatang.
Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A miliknya untuk berbisnis lantaran ia diketahui menjual e-book seharga 30 dolar Amerika.
Selain itu, ia juga diketahui membuka jasa konsultasi bagi turis yang ingin masuk ke Bali saat masa pandemi dengan bayaran 50 dolar Amerika per 45 menit.
Dilansir dari Kompas.com, selain menyalahgunakan visa dan melakukan konsultasi terkait cara turis asing masuk ke Indonesia selama masa pandemi, Gray juga dianggap telah meresahkan masyarakat melalui cuitannya di Twitter yang menyebutkan bahwa Bali memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.
Maka dari itu pihak Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Gray dan pasangannya.
Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku bahwa dirinya tak bersalah dengan dalih visa kunjungan miliknya tidak overstay dan ia juga tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," pungkas Gray yang dikutip dari Kompas.com.
Saat ini Gray dan kekasihnya diketahui telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar sembari menunggu penerbangan pulang ke negara asalnya.
(*)
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |