Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama
Grid.ID - Kasus deportasi yang dialami 2 orang WNA asal Amerika, yakni Kristen Antoinette Gray atau lebih dikenal kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.
Hal tersebut lantaran cuitan Kristen Gray di akun Twitter miliknya @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021) yang sempat viral di Bali.
Dikutip dari Tribunnews.com, melalui cuitannya di Twitter, Gray menceritakan bagaimana kehidupannya selama di Bali bersama sang kekasih.
Gray juga mengatakan keuntungan apa saja yang ia dapat selama tinggal di Bali, mulai dari keamanan, biaya hidup yang rendah, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas kulit hitam.
Di akhir cuitannya, Gray mencantumkan e-book berjudul "Our Bali Life is Yours" yang dijualnya seharga 30 dolar Amerika atau setara Rp 422.000,-.
Lantaran cuitannya yang viral tersebut, Gray pun akhirnya diperiksa pihak Kantor Imigrasi Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gray diketahui menggunakan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.
Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada tanggal 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Setelah tinggal cukup lama di Bali, keduanya pun memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 22 Desember 2020.
Perpanjangan tersebut berlaku hingga 24 Januari mendatang.
Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A miliknya untuk berbisnis lantaran ia diketahui menjual e-book seharga 30 dolar Amerika.
Selain itu, ia juga diketahui membuka jasa konsultasi bagi turis yang ingin masuk ke Bali saat masa pandemi dengan bayaran 50 dolar Amerika per 45 menit.
Dilansir dari Kompas.com, selain menyalahgunakan visa dan melakukan konsultasi terkait cara turis asing masuk ke Indonesia selama masa pandemi, Gray juga dianggap telah meresahkan masyarakat melalui cuitannya di Twitter yang menyebutkan bahwa Bali memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.
Maka dari itu pihak Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Gray dan pasangannya.
Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku bahwa dirinya tak bersalah dengan dalih visa kunjungan miliknya tidak overstay dan ia juga tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," pungkas Gray yang dikutip dari Kompas.com.
Saat ini Gray dan kekasihnya diketahui telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar sembari menunggu penerbangan pulang ke negara asalnya.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |