Hal itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Kecamatan Tawangmangu dan di Jaten pada Minggu (27/12/2020).
Dilansir Grid.ID dari Youtube Tribunnews pada hari Rabu (20/1/2021), kejadian tersebut terbongkar ketika orang tua korban curiga ia pergi dari rumah .
Ia pergi dari rumah pada hari Minggu (27/12/2020) dan pulang dalam keadaan linglung.
Orang tua korban menelusuri hal tersebut dan mendapati bahwa sang anak sudah diperkosa.
Kemudian orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Setelah ditangkap oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Diketahui bahwa pelaku belum memberikan uang yang ia janjikan terhadap korban.
Justru ia berupaya untuk menjual korban ke orang lain melalui akun sosial media.
Akibat perbuatannya ia akan dikenai hukuman dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | YouTube,Tribun Jateng |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |