Lantaran terlibat dalam hal tersebut, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar menunggu penerbangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, akun Twitter bernama @kristentooie yang kini tak bisa ditemukkan itu berhasil dicapture.
Sebagian besar warganet yang telah menyaksikan citan tersebut menilai, tindakan yang dilakukan Gray tak bijak.
Terlebih ajakan untuk tinggal di Indonesia itu dilontarkan di masa pandemi Covid-19 masih berlangsung secara masif di Bali.
Alhasil utas yang viral itu, mengundang berbagai kecaman dari warganet hingga membuat mereka harus dideportasi dari Indonesia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |