Hal itu bertentangan dnegan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, apa yang dilakukan Kristen Gray juga sangat bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tak sampai di sana, Kristen Gray rupanya juga mendapat keuntungan dengan melakukan bisnis penjualan e-book dan konsultasi wisata Bali.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kristen Gray mengaku tidak bersalah.
Ia mengelak dnegan mengatakan bahwa visa kunjungannya tidak overstay.
Tak hanya itu, Kristen Gray juga mengungkap bahwa ia tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Kristen Gray didampingi pengacaranya, Erwin Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Kristen Gray dan pasangannya kini tengah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar untuk menunggu penerbangan pulang ke negara asalnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |