Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Nama Kristen Antoinette Gray atau yang lebih dikenal dengan nama Kristen Grey tengah ramai diperbincangkan.
Ya, Kristen Gray sempat ramai di Twitter karena cuitannya tentang Bali yang viral.
Melalui aku @kristentootie, Kristen Gray menceritakan tentang kehidupannya di Bali dan bagaimana Pulau Dewata dianggap ramah terhadap kaum LGBT.
Melansir Tribunnews.com, Kristen Gray pertama kali bercuit tentang kehidupannya di Bali pada Sabtu (16/1/2021).
Dalam tweet tersebut, Kristen Gray menjelaskan bahwa ia pergi ke Bali pada usia 20 tahun untuk meningkatkan gaya hidupnya.
Kristen Gray juga mengungkap bahwa ia dan sang kekasih memutuskan untuk tinggal di Bali karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia.
Bahkan nih, selama tinggal di Bali, Kristen Gray dan sang kekasih mengaku mendapat banyak keuntungan.
Ia mengaku bahwa Bali merupakan tempat yang ramah terhadap kaum LGBT dan ia bisa mendapat kehidupan mewah di Bali.
Baca Juga: Impian Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Tahun Depan : Pindah ke Bali dan Punya Mobil Baru
Dalam Tweetnya, Kristen Gray bahkan melampirkan berbagai foto kehidupan mewahnya di Bali dan mencantumkan e-book yang ia jual.
Viralnya cuitan tersebut membuat Kristen Gray dipanggil oleh pihak Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Kristen Gray ketahuan datang ke Indonesia dengan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.
Kristen Gray dan kekasihnya dikabarkan tiba di Bali pada 21 Januari 2020 dengan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Usai berbulan-bulan tinggal di Bali, keduanya lantas memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan tersebut berlaku sampai Minggu (24/1/2021).
Melansir Kompas.com, Kristen Gray dan kekasihnya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Pasalnya, pihak Imigrasi merasa cuitan Gray mengajak WNA untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.
Hal itu bertentangan dnegan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, apa yang dilakukan Kristen Gray juga sangat bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tak sampai di sana, Kristen Gray rupanya juga mendapat keuntungan dengan melakukan bisnis penjualan e-book dan konsultasi wisata Bali.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kristen Gray mengaku tidak bersalah.
Ia mengelak dnegan mengatakan bahwa visa kunjungannya tidak overstay.
Tak hanya itu, Kristen Gray juga mengungkap bahwa ia tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Kristen Gray didampingi pengacaranya, Erwin Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Kristen Gray dan pasangannya kini tengah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar untuk menunggu penerbangan pulang ke negara asalnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |