Adapun, aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor SE.99/T.37/TU/KSA.1/1/2021 tentang Persyaratan Kunjungan Wisata Pada Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam TN Baluran.
Sementara itu, bagi wisatawan mancanegara (wisman) baik dari luar atau dalam Jatim wajib membawa paspor dan hasil swab PCR yang berlaku tiga hari jika ingin mengunjungi tempat wisata tersebut.
Humas TN Baluran, Joko Mulyo, akrab disapa Jomy, mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut melihat kondisi penyebaran Covid-19.
“Penyebaran Covid di Situbondo sudah turun dari merah ke oranye, khususnya di wilayah sekitar TN Baluran,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pertimbangan lain akan perubahan syarat kunjungan juga berdasarkan keadaan seluruh petugas tempat wisata yang fit dan negatif Covid-19.
Memang, adanya aturan wajib rapid antigen menyebabkan animo pengunjung turun drastis.
Jomy mengungkapkan, rata-rata kunjungan harian selama dua pekan belakangan hanya sekitar 82 orang per hari.
Baca Juga: Tunjukkan Keseriusan, Irfan Sbaztian akan Lamar Irma Darmawangsa
Apabila kamu tertarik untuk mengunjungi TN Baluran dalam waktu dekat, berikut ini akan dijelaskan beberapa fakta yang akan membuatmu semakin nggak sabar untuk menikmati keindahan alamnya.
1. Memiliki luas 25 ribu hektar
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Travel |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |