Melansir Youtube Tribunnews.com pada hari Sabtu (23/1/2021), Andika dan teman-temannya yang mengikuti pesta miras tersebut sudah berhasil diciduk polisi.
Dari 6 orang yang tertangkap, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan hal tersebut terjadi.
Sedangkan 2 lainnya sudah meninggalkan tempat pesta miras saat hal itu terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.
Ia mengakui perbuatannya tersebut hanya iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi tidak menyadari sampai viral begini," ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro.
Mereka dikenai hukuman minial 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |