Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Penayangan program acara televisi Indonesia dipantau oleh salah satu lembaga independen Indonesia yakni Komisi Penyiaran Indonesia.
Dilansir dari website resmi KPI, berdirinya KPI ditujukan agar penyiaran nasional dapat memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Tentunya KPI mengawasi dan menjadi penetap kebijakan bagi para media siaran terkait pengembangan program acara yang disajikan bagi pemirsa.
Baru-baru ini, rupanya ada salah satu program acara yang ditegur oleh KPI karena menayangkan adegan joget atraktif dan berbahaya.
Dalam Instagram resminya, KPI menegur acara 'Pagi Pagi Ambyaaarrr' yang ditayangkan oleh Trans TV.
KPI menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran yang tayang mulai 08.30 WIB dengan genre variety show.
Acara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Seperti yang diketahui, acara 'Pagi Pagi Ambyaaarrr' yang dipandu oleh pedangdut Dewi Perssik dan Nassar itu menampilkan adegan joget secara atraktif dan berlebihan.
Baca Juga: Selamat! KompasTV Sukses Raih 4 Gelar Juara Dalam Anugerah KPI 2020
Adegan itu dilakukan oleh pembawa acaranya, yakni Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar yang terlalu menonjolkan bagian dada dan bokong serta melakukannya di atas ketinggian crane.
Kondisi tersebut tentu dapat membahayakan keselamatan bagi pembawa acara.
Rupanya, adegan itu bertepatan dengan jam belajar atau sekolah pelajar yang saat ini sedang berlangsung dari rumah.
Sehingga, penayangannya tidak tepat bagi anak-anak yang bisa jadi sedang menonton program tersebut.
“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan," jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kepada kpi.go.id, Senin (25/1/2021).
Mulyo menuturkan bahwa tayangan tersebut dikhawatirkan dapat memberi pengaruh buruk bagi anak-anak yang menyaksikan.
"Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan," tambah Mulyo.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang dilayangkan KPI Pusat kepada Trans TV pada Selasa (19/1/2021) lalu, adegan joget tersebut telah mengabaikan 8 pasal dalam P3SPS KPI.
Itu karena tayangannya tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan bagi pemirsa di rumah.
“Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,"
"Selain itu, kontennya pun, meskipun acara ini untuk hiburan, harus juga berisikan hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan," ujar Mulyo.
Mulyo mengimbuhkan bahwa tayangan untuk remaja sebaiknya tidak menampilkan muatan yang membuat mereka belajar tentang perilaku tidak pantas dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan," pungkas Mulyo.
(*)
3 Buah-buahan yang Disarankan Dikonsumsi saat Buka Puasa Ramadan 2025, Apa Saja?
Source | : | Instagram,kpi.go.id |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |