GA dan MY kemudian dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, GA berhalangan hadir karena beralasan menjemput anaknya, dan hanya MY yang memenuhi panggilan.
MY diperiksa kurang lebih selama 11 jam, dan menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.
Baca Juga: Viral Parodi Lagu Video Syur 19 Detik, Begini Tanggapan Michael Yukinobu De Fretes
Gisel pun akhirnya dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, ia pun hadir dan diperiksa selama 10 jam.
Pihak kepolisian melalui Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika GA dan MY tak perlu ditahan.
Lantaran keduanya selalu bersikap kooperatif saat penyelidikan.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif."
Baca Juga: Warganet Teror Gisella Anastasia dengan Kasus Video Syur Gegara Unggah Potretnya Bersama Wijin
"Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, pertimbangan lain yang membuat GA tak ditahan adalah karena masih bertanggung jawab atas anak semata wayangnya yang masih berusia 6 tahun.
Meski begitu kedua tersangka tetap diharuskan untuk wajib lapor.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |