Polisi menyamar sebagai pelanggan dan berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
Dari pemesanan melalui aplikasi tersebut, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat mengantarkan korban ke hotel yang telah dijanjikan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang bayaran untuk korban sebesar Rp 602 ribu.
Selain itu, satu unit smartphone merk Xiaomi milik Pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban juga berhasil disita polisi.
Saat ini pasangan suami istri yang menjadi mucikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal belapis tentang Perlindungan anak dan Tidak Pidana Perdagangan anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |