37. Stasiun Kertapati
38. Stasiun Lahat
39. Stasiun Lubuk Linggau
40. Stasiun Muara Enim
Baca Juga: Tes Kepribadian: Tebak Kriteria Pasangan Impian dari Gambar Pertama yang Kamu Lihat
41. Stasiun Prabumulih
42. Stasiun Tebing Tinggi
43. Stasiun Tanjungkarang
44. Stasiun Kotabumi
45. Stasiun Martapura
46. Stasiun Baturaja
Lebih lanjut, seluruh penumpang KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Bukan Hanya Telur Dadar, 3 Makanan Ini Juga Bisa Membuat Tidur Lebih Nyenyak Loh
Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.
(*)
(TribunTravel/Nurul Intaniar)
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Simak! Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang
Source | : | Tribun Travel |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |