Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sebagai kepala keluarga, sosok ayah seharusnya dapat memberikan perlindungan anak dan istrinya.
Namun sayang hal tersebut tampaknya tak berlaku bagi ayah berinisial M (41) asal Medan, Sumatera Utara ini.
Tak melindungi sang buah hati, M justru nekat merusak masa depan anak sambungnya.
Dilaporkan telah melecehkan putrinya, M akhirnya diciduk pihak berwajib.
Melansir informasi dari TribunMedan.com pada Jumat (29/1/2021), Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan M.
Menurut informasi yang disampaikan Kompol Muhammad Firdaus pelaku rupanya kerap menyaksikan video tak senonoh.
"Dari hal tersebut yang bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Ditegaskan oleh istrinya, S, pelaku M memang sering menyaksikan video porno.
"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," ujar S.
Sementara itu, pelaku M juga tak menampik bahwa dirinya acap kali menyaksikan video syur.
"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," ujar pelaku M.
Ironisnya, M nekat membekap dan memcabuli anak tirinya usai melakukan hubungan intim dengan istrinya.
Ya, usai melakukan hubungan suami istri, M tiba-tiba menyelinap ke dalam kamar putrinya untuk melakukan tindak amoral.
Tak hanya sekali, M rupanya telah melakukan tindak bejatnya sebanyak dua kali.
"Pertama tanggal (25/12/2020). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini tindakan serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial JAL (45).
Warga asal Kabupaten Serang, Banten itu dikabarkan mencabuli anak tirinya hingga hamil 2 bulan.
Korban yang masih berusia 16 tahun, telah dilecehkan ayah tirinya sebanyak dua kali saat rumah dalam kondisi sepi.
Mengetahui suaminya telah melakukan tindak asusila terhadap putrinya, ibu korban lantas melaporkan JAL pada pihak berwajib.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |