Kaget dan miris menyaksikan buah hatinya, DR selaku ayah korban sekaligus suami pelaku akhirnya meminta pihak keluarga untuk melaporkan NHJ pada pihak berwajib.
Kini, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan pihak berwajib, Kamis (28/1/2021).
"Setelah melihat video tersebut saksi (DR) kaget, takut dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," jelas Kombes Pol Artanto.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, kini korban telah diurus keluarga dan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologis.
Saat diamankan pihak berwajib, pelaku NHJ hanya tertunduk diam tanpa sepatah kata saat dimintai keterangan para wartawan.
Alhasil akibat tindakan tersebut, NHJ terancam hukum pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindakan pencabulan juga dilakukan seorang ayah berinisial JAL (45) terhadap anaknya.
Ironisnya, warga asal Kabupaten Serang, Banten itu nekat mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Ya, korban yang masih berusia 16 tahun itu, telah dilecehkan sebanyak dua kali saat rumah dalam kondisi sepi.
Setelah mengetahui suaminya melakukan tindak asusila terhadap putrinya, ibu korban sekaligus istri pelaku melaporkan JAL pada pihak berwajib.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |