Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini terbongkar nasib malang tengah menimpa seorang batita di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ya, miris sekaligus ironis, seorang ibu nekat melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih batita.
Dilaporkan pada Selasa (26/2/2021), ibu berinisial NHJ diketahui telah melakukan tindak cabul terhadap anaknya, RFR.
Nahasnya, korban yang berusia kisaran 2 tahun kini harus mendapat perawatan dan perlindungan dari pihak berwajib.
Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA), sang bocah kini telah ditangani untuk mendapat pemulihan psikologis.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, Jumat (29/1/2021), NHJ telah diamankan pihak kepolisian.
Usut punya usut, rupanya NHJ nekat melakukan tindak cabul demi memancing nafsu suaminya.
Diduga haus nafkah batin, NHJ lantas merekam aksi cabul yang dilakukan pada buah hatinya untuk dikirim pada suami.
Mengaku suaminya lebih banyak tinggal di Lombok bersama istri pertama sejak pandemi covid-19, NHJ lantas merekam aksi cabul menggunakan ponsel untuk dikirimkan pada suami.
Dilakukan pada Juni 2020 lalu, video tak terpuji itu akhirnya terbongkar pada September 2020 lalu.
Kaget dan miris menyaksikan buah hatinya, DR selaku ayah korban sekaligus suami pelaku akhirnya meminta pihak keluarga untuk melaporkan NHJ pada pihak berwajib.
Kini, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan pihak berwajib, Kamis (28/1/2021).
"Setelah melihat video tersebut saksi (DR) kaget, takut dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," jelas Kombes Pol Artanto.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, kini korban telah diurus keluarga dan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologis.
Saat diamankan pihak berwajib, pelaku NHJ hanya tertunduk diam tanpa sepatah kata saat dimintai keterangan para wartawan.
Alhasil akibat tindakan tersebut, NHJ terancam hukum pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindakan pencabulan juga dilakukan seorang ayah berinisial JAL (45) terhadap anaknya.
Ironisnya, warga asal Kabupaten Serang, Banten itu nekat mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Ya, korban yang masih berusia 16 tahun itu, telah dilecehkan sebanyak dua kali saat rumah dalam kondisi sepi.
Setelah mengetahui suaminya melakukan tindak asusila terhadap putrinya, ibu korban sekaligus istri pelaku melaporkan JAL pada pihak berwajib.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
(*)
5 Shio Paling Suka Gaya Hidup Minimalis, Pilih Barang Sederhana tapi Fungsional
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |