"Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus-menerus terjadi," lanjutnya.
Sherina juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah melanggar beberapa aturan Undang-Undang di Indonesia.
"Pertama, karena kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI, di antaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai rumah potong hewan,"
Ia juga mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh pemerinatah untuk menghukum sang pelaku.
"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia, karena saya percaya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral, kasus ini sedang diampingi oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara untuk pelaporannya, dan saya Sherina mendukung penuh aparat hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tutup Sherina dalam video tersebut.
Video tersebut pun telah ditonton oleh lebih dari 360 ribu views dan 1.100 komentar dari warganet.
(*)
Profil Yunita Siregar, Artis Cantik yang Resmi Dipinang Produser Wicky Victor Oliando, Ini Jejak Kariernya
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |