Namun sayang, tak mendapatkan apa yang ia mau, NHj justru dilaporkan suaminya pada pihak berwajib.
Kaget dan miris menyaksikan buah hatinya, DR selaku ayah korban sekaligus suami pelaku meminta keluarga untuk melaporkan NHJ pada pihak berwajib.
Akibat tindakan tersebut, NHJ terancam hukum pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |