Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ketika berlibur ke luar negeri, pasti kita ingin mengabadikan momen-momen dengan memotretnya, entah menggunakan kamera handphone atau kamera professional.
Sayangnya, ada beberapa negara yang melarang turis untuk memotret daerah atau area tertentu.
Tentunya kamu harus menaati larangan ini sepenuhnya, sebab hukumannya tidak tanggung-tanggung, mulai dari harus membayar denda sampai harus dipenjara.
Nah, negara-negara mana sih yang mempunyai larangan memotret?
1. Jepang
Melansir dari Tribun Travel, ketika kamu berkunjung ke Jepang kamu tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar kuil atau patung tertentu.
Contohnya adalah pada kuil Genko dan kuil Jissoin.
Hal ini dikarenakan tempat tersebut adalah tempat suci bagi masyarakat Jepang.
Selain itu, baru-baru ini juga muncul larangan untuk memotret di jalanan pribadi di daerah Kyoto.
Baca Juga: Inilah 6 Masjid Paling Tua di Indonesia, Ada yang Tetap Berdiri Kokoh Meski Diterjang Tsunami!
Dikutip dari JapanToday.com via Kompas.com, turis kerap berlaku tidak sopan terhadap warga Kyoto dengan masuk tanpa izin di property pribadi untuk mengambil gambar hingga memaksa geisha dan maiko untuk mengambil foto bersama.
Jika melanggar peraturan ini turis diharuskan membayar denda 10.000 yen atau sekitar Rp 1,3 juta.
2. Korea Selatan
Korea Selatan memang mempunyai larangan untuk memotret orang tanpa persetujuan meskipun berada di tempat umum.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk turis, melainkan juga untuk masyarakat asli Korea Selatan.
Ini juga yang menjadi alasan semua kamera handphone yang diproduksi di Korea Selatan berbunyi ketika membidik gambar.
Nah, jika kamu sebagai turis nekat memotret orang di Korea Selatan tanpa persetujuan, kamu akan dikenakan denda sekitar 10 juta won hingga kurungan di penjara selama lima tahun.
3. Amsterdam
Ada tempat di Belanda yang tidak diperbolehkan untuk difoto yaitu kawasan Red Light District.
Red Light District adalah kawasan prostitusi yang legal di Belanda.
Jika kamu nekat memotret di kawasan itu, kamera kamu akan disita lalu kamu akan dihukum denda hingga dipenjara.
4. Amerika Serikat
Hati-hati, memotret lahan atau properti orang lain tanpa izin di Amerika Serikat ternyata termasuk tindak kejahatan.
Baca Juga: Ingin Bepergian? Pahami Dulu Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Dokumen in Wajib Dibawa!
Hal ini ternyata dinilai melanggar privasi orang lain, sehingga jika kamu nekat melakukannya kamu akan terancam membayar denda dan dihukum sesuai dengan peraturan pemerintah Amerika Serikat.
5. Korea Utara
Korea Utara adalah negara komunis yang sangat ketat dengan larangan mengambil foto di daerahnya.
Jika kamu berencana untuk mengunjungi Korea Utara, maka kamu wajib didampingi pemandu dan harus meminta izin pemandu apabila ingin mengambil foto.
6. Inggris
Sebenarnya, jika kamu mengambil gambar di Inggris untuk kepentingan pribadi maka itu tidak menjadi masalah.
Namun, jika itu menyangkut kepentingan komersil, khususnya di Trafalgar Square dan Parliament Square, maka kamu wajib mematuhi peraturan khusus dan meminta izin dari Walikota London.
7. Uni Emirat Arab
Melansir dari Cewekbanget.id, kamu dilarang untuk mengambil foto di gedung pemerintah, jembatan, dan beberapa tempat Sheikhs di Uni Emirat Arab.
Jika melanggar peraturan ini, maka kita bisa terancam dipenjara selama 1-3 bulan.
Nah, ada baiknya kamu mengetahui peraturan dalam sebuah negara sebelum memutuskan untuk mengunjungi negara tersebut.
Tentunya, kamu juga harus mematuhi peraturan-peraturan demi menghormati masyarakat, adat dan budaya negara tersebut.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribun Travel,cewekbanget.grid.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |