Pihaknya siap untuk mencari tiap pengguna narkoba yang semakin merajalela di lingkungan masyarakat.
"Ini satu pembelajaran untuk yang lain bahwa Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapa pun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun."
"Mau dia dari mana pun kita akan tindak tegas," pungkas Yusri.
Diketahui polisi menangkap Abdul Kadir pada 27 Januari 2020 yang lalu di sebuah kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Abdul Kadir ditangkap usai mengkonsumsi narkotika.
Dalam penangkapan, Abdul Kadir ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu. Sementara jumlah sabu seberat 0,25 gram.
Atas perbuatan selebgram Abdul Kadir terjerat pasal 127 UU narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |