"Jadi tidak seenak-enaknya dia bilang punya hak hukum untuk melaporkan seseorang. Kita juga punya hak hukum untuk melapor," ucapnya menegaskan.
Sementara, Karen sendiri masih fokus mengikuti perkembangan kasus kematian anaknya, laporan pencemaran nama baik ini bakal ditunda.
Menurut keterangan Wemmy, masalah pencemaran nama baik ini bakal diurus paling tidak setelah gelar perkara kasus kematian anak Karen.
Baca Juga: Tak Ada Titik Terang soal Kasus Kematian Anaknya, Karen Pooroe: Saya Bawa Kesedihan Seumur Hidup
"Jadi artinya gini, satu-satu lah, yang kita harapkan bahwa hari ini, apa yang sudah kita komunikasikan dengan polisi, dalam artian ini pak Kanit, kemudian nanti bisa ditindaklanjuti, dan setelah gelar perkara statusnya bisa jadi naik, nah itu bisa jadi sudah terlaksana," tuturnya menyampaikan.
"Dia bilang mau lapor, silahkan dia punya hak, tapi saya juga punya hak untuk lapor balik," imbuhnya menegaskan.
Diberitakan, sudah hampir setahun kisruh antara Karen Pooroe dan Arya Claproth belum juga mereda.
Dimulai dengan saling tuding dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam tahun-tahun terakhir pernikahannya, nasib pernikahannya pun ikut terseret dengan dilayangkannya gugatan cerai oleh Arya.
Baca Juga: Karen Pooroe Sambangi Polres Jaksel, Bakal Lapor Balik Mantan Suami
Tudingan perzinaan juga menjadi alasan lain Arya menggugat cerai penyanyi jebolan Indonesian Idol ini.
Permasalahan keduanya semakin kompleks setelah buah cintanya selama 7 tahun, Zefania Carina, meninggal dunia.
Saat itu, anaknya diduga jatuh dari lantai 6 apartemen yang ditinggali Arya Satria Claproth di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 7 Februari 2020 malam.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |