"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.
Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu.
Sejak kasus Jerinx, Nora Alexandra tak henti-hentinya juga ikut menjadi perbincangan publik.
Meski ditinggal Jerinx seorang diri, Nora Alexandra juga masih aktif di media sosial.
Ia kerap membagikan potret dirinya di akun sosial media miliknya.
Baru-baru ini, Nora Alexandra sedang menjalani pemotretan.
Baca Juga: Tangan Terikat Borgol, Jerinx SID Peluk Mesra sang Istri, Nora Alexandra: Semoga Segera Kita Bersama
Istri Jerinx itu pun memberanikan diri untuk berdandan menyerupai Nyi Roro Kidul untuk menjalani pemotretan tersebut.
Penasaran seperti apa penampilan Nora Alexandra?
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |