Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Permasalahan Kakek Koswara dan anaknya, Deden masih belum menemukan titik temu.
Sebelumnya, Deden sempat meminta maaf dan menyanggupi syarat yang diberikan saudaranya untuk bersujud di kaki sang ayah.
Namun hal itu belum terlaksana juga.
Melansir Kompas.com pada hari Kamis (4/2/2021), pihak Pengadilan Negeri Bandung memberikan waktu 30 hari untuk mediasi.
Hakim menunjuk mediator Herry Heryawan untuk memediasi keduanya.
Selain itu, Hakim berharap agar mediasi ini dapat diikuti kedua belah pihak dengan sungguh-sungguh dan tak boleh diwakilkan.
Waktu 30 hari itu di harapkan dapat menemukan titik temu dan mengakhiri masalah ayah dan anak kandung ini.
Namun, kabar terbaru muncul di publik bahwa mediasi keduanya yang digelar pada Rabu (3/2/2021), tidak membuahkan hasil.
Dilansir dari Trbunjabar.compada hari Kamis (4/2/2021), sidang yang berjalan selama tiga jam tersebut tak membuahkan keputusan damai.
Bahkan kesanggupan Deden untuk mencium kaki Koswara juga belum terlaksana.
Kuasa hukum Deden yang baru pun membenarkan hal itu.
Koswara datang ke Pengadilan dalam kondisi sakit dan harus digendong oleh menantunya yang juga merupakan tergugat dalam kasus ini.
Di saat bersamaan, penggugat yaitu Deden, Ajid dan Mochtar juga datang untuk menghadiri sidang tersebut.
Dalam momen tersebut, kedua belah pihak pun tak saling menyapa.
Diketahui, sebelumnya Mashitoh anak kandung Koswara menjadi kuasa hukum dari penggugat Deden.
Namun, ia meninggal sehari sebelum persidangan digelar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko A |