Melalui surat edaran tersebut, Nadiem Makarim mengungkapkan alasan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan sebagai langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehaatn peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sebagai gantinya, syarat kelulusan siswa berdasarkan nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan keikutsertaan siswa dalam ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Pada poin-poin selanjutnya, Mendikbud lebih menjelaskan rincian tentang kriteria dan ketentuan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Mendikbud juga menjelaskan proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |