“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR."
"Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun, yang merupakan adik tirinya,” jelas Tri ketika dihubungi, Kamis (4/2/2021).
Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka semua prosedur penyidikan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan lainnya akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Terduga pelaku telah dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Tri.
"Di mana pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Sementara itu dikutip dari Sripoku.com, tindak asusila yang menimpa anak di bawah umur juga terjadi di Palembang.
Pelaku berinisial YD dikabarkan, nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak berinisial B.
Terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu, YD nekat melakukan tindak tersebut dengan berbagai modus.
Telah diamankan pihak berwajib, kini YD telah mendekam dibalik jeruji besi.
Sementara korban, saat ini masih dilakukan pendampingan di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
(*)
Source | : | Sripoku,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |