Putra raja dangdut ini mengaku melakukan transaksi narkoba langsung dari seorang DPO inisial M.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M."
"Sekarang kita kembangkan lagi, mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," lanjut Yusri.
Pasal yang disangkakan untuk Ridho adalah Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya, Ridho diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paking lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat ditahan dengan kasus serupa karena menggunakan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 0.7 gram dan alat isap.
Penyanyi dangdut ini baru menyelesaikan hukumannya pada 25 Januari 2019 lalu.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |