"Mereka janjian melalui percakapan WhatsaApp. Setelah datang, pelaku langsung memukul korban dengan helm di bagian kepala hingga korban terjatuh," jelas Chairul.
Ya, pelaku NR yang sudah menunggu langsung menghantam kepala FKK menggunakan helm.
Jatuh tersungkur, NR lagi-lagi menganiaya korban hingga meregang nyawa.
Sempat dilerai warga, namun nyawa FKK sudah tak bisa diselamatkan lagi.
Diamankan warga sekitar, NR akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi dikarenakan pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.
Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak kekerasan yang dilakukan pelajar juga terjadi di Manado, Sulawesi Utara.
Dari kasus penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan 4 pelajar berinisial FP (18), VS), KG (15) dan BS (13).
Mengakibatkan korban bernama Jonathan Tatengkeng (14), empat pelaku nekat melakukan tindakan nekat itu pada 26 September 2020 lalu.
Ketua Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara Kompol Elia Maramis mengatakan korban dan pelaku sebenarnya adalah teman.
Namun lantaran terjadi adu mulut, empat rekan korban langsung melakukan tindak penganiayaan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |