Dilansir dari Kontan.co.id, terkait wilayah yang wajib mematuhi PPKM mikro, salah satunya adalah DKI Jakarta.
Selain DKI Jakarta, ada Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Ada juga Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Wilayah Jawa Tengah juga menjadi salah satu target PPKM mikro dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk dalam wilayah penerapan PPKM mikro dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Ditambah Provinsi Jawa Timur dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Yang terakhir, wilayah Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | kompas,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |