Ya, apabila kasus penganiayaan yang menimpa tahanan Herman dilakukan oknum pihak berwajib, Sahroni berharap kasus segera ditindak tegas.
"Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," imbuhnya.
Menyayangkan kejadian tersebut, Sahroni mengakui bahwa kejadian tersebut bukanlah yang pertama.
"Kasus seorang tahanan yang tiba-tiba dipulangkan dalam keadaan tewas sudah sering terjadi dan ini tidak bisa dibiarkan. Desember lalu, kasus serupa juga baru saja terjadi di Polres Tangsel," ujarnya.
Selain harus ditindak tegas, apabila dugaan ini benar dilakukan pihak berwajib, maka Propam harus segera melakukan perbaikan peraturan.
"Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak penganiayaan yang menimpa napi juga terjadi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, November 2020 lalu.
Tahanan bernama Ali Mahbub (28) dikabarkan tewas setelah dianiaya oleh rekan sesama tahanan di dalam sel Polres Klaten.
Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan, pihaknya telah merekonstruksi 39 adegan yang menyebabkan korban tewas.
"Motifnya (pelaku) kita dalami sampai saat ini karena merasa tahanan baru masuk. Biar istilahnya itu dihargai sama tahanan lain. Tapi tidak berpikir sebab akibatnya sampai sefatal itu (korban meninggal)," terang dia.
(*)
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |