Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, melansir informasi dari Kompas.com, pria berinisial S di Semarang, Jawa Tengah juga melakukan hal serupa.
Mengaku bisa usir makhluk halus, pelaku justru mencabuli 9 anak di bawah umur.
Dibenarkan oleh, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, S ternyata sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu.
Diamankan pada, November 2020, pelaku akhirnya dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)
5 Dekorasi Imlek ini Bawa Keberuntungan Bagi Masyarakat Tionghoa, Segera Buru Barangnya!
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |