Ya, setelah nyaris 4 tahun bungkam, korban akhirnya mengadukan nasibnya pada sang wali kelas agar sanga ayah dilaporkan pada pihak berwajib.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung, dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat diamankan, pelaku diketahui sudah memiliki tiga istri.
Kepada pihak berwajib, pelaku mengaku mengakui tindak bejat yang dilakukan pada anaknya.
Hanya saja, MM nekat melakukan hal tersebut lantaran dibawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tandas Jules.
Baca Juga: Gara-gara Sang Bayi Mirip Selingkuhan, Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pelecehan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak juga terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Nekat melakukan aksi cabul terhadap anaknya sejak tujuh tahun yang lalu, tabiat ayah berinisial LP (49) akhirnya diamankan.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |