"Ciri orang takwa ada 7, salah satunya jangan marah dan memaafkan orang. Ketika kita maafin orang kita enggak marah."
"Kalau enggak marah itu namanya sabar," tutup Rhoma Irama.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma dua kali terjerumus dalam kasus narkoba.
Kasus narkoba pertama Ridho Rhoma terjadi pada 2017 lalu.
Dalam kasus narkoba pertamanya itu, pria yang juga terjun sebagai pedangdut ini dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi dan bebas pada Januari 2018.
Baca Juga: Berharap Ridho Rhoma Sebulan Direhabilitasi, Rhoma Irama: Kan Mau Merencanakan Pernikahan ke Turki
Setelah menghirup udara bebas, Ridho Rhoma kembali menjalani sisa hukuman putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Pada Minggu (7/2/2021), Ridho Rhoma kembali diamankan terkait kasus yang sama.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Ridho Rhoma dinyatakan positif amphetamine.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Kopi Viral Trans TV |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Deshinta N |