"Mengharukan, sama seperti keluargaku, keluarga Wijin, sama keluarga papa Gempi (Gading Marten) juga, selalu mendoakan terus ngasih kata-kata positif terus," imbuh Gisel.
Sejauh ini perkembangan kasus Gisel dan juga rekannya, Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nah yang gisel berkasnya karena tahap 1 (pelimpahan) kan diperiksa dulu sama jaksa kalau sudah benar bisa p21 kalau belum dikembalikan lagi diperbaiki, kan gitu baru, nanti tahap 2," papar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, belum lama ini.
"Kan dibedakan dua kasus ini, yang pertama dua tersangka yang penyebar masif itu, tahap 2 sudah, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ucapnya menjelaskan.
Adapun pelaku penyebar video 19 detik berinisal PP dan NM, telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan.
"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini sudah tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Yusri. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |