"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam," jelas Edi, Rabu (10/2/2021).
Saat diamankan polisi, pelaku akhirnya menyesali perbuatan yang telah ia lakukan pada buah hatinya.
"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah," ujar Edi.
Meskipun demikian, TS akan tetap dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian," jelas Edi.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang ayah berinisial M (41) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya M pada pihak berwajib.
Melalui laporan LP/33/I/2021/SU/RES DS, kasus tersebut telah berlangsung pada 26 Januari 2021 lalu.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |