Lebih lanjut, korban mengaku bahwa kekasihnya tak mengetahui bahwa dirinya selama ini telah dirudapaksa.
Lantaran dipaksa berhubungan badan setiap kali berobat, MP akhirnya menyadari bahwa dirinya selama ini telah ditipu sang dukun.
"Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," ujarnya.
Sadar telah dimanfaatkan, MP akhirnya melaporkan dukun di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Sumatra Selatan, pada pihak berwajib.
Telah diamankan pihak berwajib, pelaku mengaku tak hanya sekali melakukan tindak bejat tersebut.
Akibat hal tersebut, pelaku terancam hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.
Melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Seorang sukun berinisial AF diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya setelah melakukan tindak pencabulan pada anak laki-laki berusia 15 tahun.
Dibenarkan oleh Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, tindak cabul yang dilakukan AF telah berlangsung pada November 2020 lalu.
Hanya saja tersangka baru diamankan pada 1 Januari 2021 bulan lalu.
"Tersangka mengaku sudah enam kali mencabuli korban di hari yang berbeda. Modus tersangka mengaku dukun," jelas AKP Manapar kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |